Cegah Pernikahan Dini, Lindungi Masa Depan Anak

22 Oktober 2025
Administrator
Dibaca 123 Kali
Cegah Pernikahan Dini, Lindungi Masa Depan Anak

Suwat, 21 Oktober 2025 — Sebagai bagian dari upaya menekan angka pernikahan dini di wilayah pedesaan, Pemerintah Desa Suwat menggelar kegiatan penyuluhan bertema “Cegah Pernikahan Dini, Lindungi Masa Depan Anak” di Balai Banjar Desa Suwat, Kecamatan Gianyar.

Acara yang dihadiri 48 peserta ini menyasar para orang tua yang memiliki anak remaja di wilayah Desa Suwat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan Narasumber dari DP3AP2KB dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) 

Penyuluhan dibuka langsung oleh Bapak Perbekel Suwat, Ngakan Made Astawa menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan mencegah terjadinya pernikahan dini pada anak. Dilanjutkan dengan narasumber dari DP3AP2KB “Pernikahan anak tidak hanya merampas hak anak atas pendidikan, tapi juga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga ,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Bapak I Wayan Sugita, menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun secara hukum tidak diperbolehkan tanpa dispensasi dari pengadilan agama, dan seringkali berdampak buruk secara fisik maupun psikologis bagi anak, khususnya perempuan. “Remaja harus diberi ruang untuk tumbuh, belajar, dan menentukan masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya penyuluhan. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif  mengenai perlindungan anak dan bahaya pernikahan dini. DP3AP2KB berharap, kegiatan ini bisa menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah praktik pernikahan usia anak.